Berita Menggembirakan! Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendapatkan Insentif 3 Bulan & Bonus Tahunan

by -107 Views

Pemerintah akan segera mengubah skema tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan PNS. Hal ini sejalan dengan penerapan gaji tunggal atau single salary dalam reformasi manajemen ASN. Aturan ini akan dimuat dalam peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU ASN 2023. Sejumlah tunjangan ASN akan dihapuskan dan digantikan dengan skema lainnya.

Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dirancang akan memuat konsep perubahan tunjangan menjadi insentif dan bonus. RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN.

Yudi menjelaskan bahwa nantinya akan ada insentif bulanan dan bonus tahunan, dan gaji prinsip ASN tidak akan berkurang ke depan. Besaran insentif dan bonus ini didasarkan pada skema single salary dan tidak akan melebihi gaji pokok. Besarannya mencakup porsi remunerasi sebesar 40% untuk gaji pokok, 30% untuk insentif dan bonus, 25% untuk benefit, dan 5% untuk biaya pendidikan.

Insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN bekerja. Bundelan ini akan didistribusikan ke tingkat bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan berbeda-beda tergantung pada hasil kinerja unit tersebut.

Yudi menegaskan bahwa single salary tidak akan mengurangi penghasilan ASN. Ia membantah isu tersebut dan ingin memperbaiki skema pemberian insentif. Selain insentif, PNS juga akan tetap menerima tunjangan jabatan, tunjangan individu, jaminan sosial, dan fasilitas lainnya.

Fasilitas yang terbagi dalam bentuk monetary dan non-monetary termasuk pemberian tunjangan cuti. Tunjangan cuti akan menjadi kewajiban PNS untuk diambil dan besaran tunjangan cuti sedang didiskusikan dengan Kementerian Keuangan. Pemberian tunjangan cuti akan tergantung pada ketersediaan anggaran di setiap instansi.

Referensi:
[CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20220906175008-4-372253/reformasi-single-salary-gaji-pegawai-negara-diubah-ke-insentif)