Daftar Sanksi Untuk Pekerja yang Tidak Melunasi Iuran Tapera

by -53 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.

Dari besaran 3% tersebut, khusus pekerja swasta, BUMN, dan lainnya hanya membayar 2,5% dari gaji dan sisanya ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri harus menanggung seluruhnya. Apa yang terjadi jika pekerja tidak membayar iuran?

Menurut Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi tersebut akan diberikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum membayar iuran, BP Tapera akan memberikan sanksi peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja. Bagi pekerja seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja sebesar 2,5% dan dibantu pemberi pekerja sebesar 0,5%.

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera, pemberi kerja akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 56 Ayat (1) PP 25 Tahun 2020. Sanksi administratif tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Jika pemberi kerja tidak membayar denda administratif, maka akan diberikan sanksi publikasi ketidakpatuhan. Peserta Tapera yang tidak membayarkan simpanan akan dinyatakan nonaktif sesuai dengan Pasal 22 Ayat 1 PP 25 Tahun 2020.