Mendagri Memberikan Penjelasan Tentang Terbentuknya Kota ‘Jabodetabekjur’

by -85 Views

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa status Jakarta tidak lagi menjadi daerah khusus ibu kota (DKI). Sebagai gantinya, kota Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang mencakup kota-kota satelitnya, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

Tito menjelaskan bahwa pilihan untuk menjadi kota aglomerasi ini dipilih agar tidak perlu mengubah arah pembangunan secara administratif menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

“Tak perlu merubah undang-undang banyak sekali, seperti UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi. Akhirnya sepakat untuk menyebutnya kawasan aglomerasi tanpa keterikatan administratif,” ucap Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta.

Dengan demikian, pemerintah tidak perlu mengubah administrasi namun kebijakan pembangunan tetap bisa disinkronkan untuk menghadapi masalah yang sama, seperti banjir, kepadatan lalu lintas, polusi, dan migrasi penduduk.

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan dipimpin oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini bertujuan untuk mengharmonisasikan program-program yang ada di wilayah tersebut.

Draft RUU Daerah Khusus Jabodetabeka (DKJ) juga menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi, serta mengkoordinasikan dan memonitor program dan kegiatan dalam rencana pembangunan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Wilayah kawasan aglomerasi sendiri minimal mencakup Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.