Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman tersebut dalam sidang vonis banding. Selain itu, Lukas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar dalam waktu 1 bulan, atau akan ditambah hukuman penjara 5 tahun jika tidak membayar. Hukuman ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar. Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe Dihukum 10 Tahun Penjara
