Tangkapan Polisi: Suami Bakar Rumah Usai Ribut dengan Istri

by -8 Views

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang melakukan pembakaran rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur setelah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Identitas pelaku dan detail kasus masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui motif dan cara melakukan pembakaran. Dalam kejadian tersebut, dua korban terluka akibat kebakaran, yakni istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) mengalami memar.

Sebelumnya, kebakaran rumah kontrakan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, dan dilaporkan oleh warga sekitar ke Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung melakukan pemadam kebakaran setelah mendapat laporan pukul 08.32 WIB. Dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan ke lokasi, dan kerugian akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.51 WIB setelah dilakukan proses pendinginan.

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku. Diharapkan dengan kerja sama antara Polsek Cakung, PPA Polres Metro Jakarta Timur, dan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, kasus pembakaran rumah kontrakan ini dapat terungkap dengan jelas dan tuntas.

Source link