Pimpinan DPR telah menerima aspirasi dari adik-adik BEM dan organisasi kemahasiswaan dengan respons positif. Mereka telah mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah dengan tetap berkomunikasi dengan Mensesneg untuk persiapan penerimaan di hari berikutnya. Beberapa aspirasi yang disampaikan juga termasuk dalam 17 + 8 yang akan dievaluasi oleh DPR.
Rapat evaluasi akan segera dilakukan oleh pimpinan fraksi DPR untuk mencapai kesepakatan. Pimpinan DPR juga telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR agar anggota yang dinonaktifkan tetap dapat memperoleh fasilitas keanggotaan. Selain itu, pembahasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah penyelesaian pembahasan KUHAP.
Partisipasi publik terkait dengan Undang-undang KUHAP tetap terbuka, namun evaluasi akan memiliki batas waktu untuk segera memulai diskusi tentang Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, akan memimpin evaluasi DPR dan reformasi untuk menciptakan DPR yang lebih transparan dan efisien. Semua anggota DPR berkomitmen untuk belajar dari pengalaman masa lalu guna meningkatkan kualitas DPR bersama-sama.