PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

by -3 Views

Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada hari Kamis. Meskipun masih belum berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, bersyukur atas keputusan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan. Proses persidangan berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Setelah putusan inkrah, langkah administratif akan dilakukan untuk memastikan pembatalan perkawinan tersebut.{{– 122 words –}}
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berusaha memulangkan seorang WNI yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran gugatan telah dilakukan dan dalam proses penyelesaian. Hendri menjelaskan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut diduga tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal-pasal yang disebutkan menyatakan bahwa perkawinan bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu. Gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan sebagai upaya Negara untuk melindungi hak-hak warga negara.{{– 105 words –}}

Source link