Kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami perubahan yang akan diimplementasikan secara bertahap. Salah satunya adalah penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025, sementara iuran bagi peserta baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Besaran iuran saat ini masih tetap berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. Menurut aturan sebelumnya, pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Selain perubahan sistem kelas BPJS, BPJS Kesehatan juga akan dikombinasikan dengan asuransi swasta untuk mencerminkan prinsip gotong royong. Skema ini akan memberikan layanan rawat inap yang sama bagi semua peserta, meskipun tarif iuran bisa berbeda. Orang kaya akan memiliki limit plafon layanan kesehatan di BPJS Kesehatan, dan jika ingin layanan lebih seperti ruang rawat inap VIP, harus menggunakan skema campuran dengan asuransi swasta yang terintegrasi. Proses pembayaran iuran asuransi dilakukan dengan mekanisme tertentu antara asuransi kesehatan swasta dan BPJS Kesehatan, khusus untuk orang kaya.