Perusak Fasilitas Publik Demo Jakarta Ditangkap

by -4 Views

Polda Metro Jaya telah berhasil menahan 38 tersangka atas perusakan fasilitas publik, pelemparan, dan tindakan anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam berbagai aksi kericuhan seperti melempar bom molotov, petasan, batu, dan bambu, serta melakukan kekerasan terhadap petugas. Mereka juga melakukan perusakan di tempat umum seperti Polsek Cipayung, membakar mobil ASN, motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, dan halte Transjakarta di depan Mall F di Jalan Sudirman. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindakan mereka, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 212 dan Pasal 214 tentang tindakan melawan pejabat negara. Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku anarkis tersebut berbeda dengan para demonstran yang menyampaikan pendapat, karena mereka langsung melakukan aksi kekerasan tanpa melakukan penyampaian pendapat. Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya untuk menegakkan hukum.

Source link