Bos Buruh Bertemu Prabowo: Bahas Perusuh dan RUU Perampasan Aset

by -5 Views

Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan beberapa serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka mengulas tentang aksi demonstrasi yang berlangsung belakangan ini serta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Para pimpinan serikat pekerja yang berpartisipasi dalam pertemuan tersebut antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Dalam keterangannya, Andi Gani menegaskan bahwa para serikat pekerja mendukung demonstrasi yang damai namun menentang tindakan perusuh yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia. Prabowo berjanji untuk segera membahas aturan yang dapat memberikan efek jera kepada koruptor, serta memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menekankan pentingnya memberikan ruang untuk demonstrasi bagi para buruh sebagai bentuk penyampaian aspirasi mereka. Selain itu, mereka juga menyoroti kebiasaan gaya hidup mewah anggota DPR yang dianggap melukai hati masyarakat di tengah kondisi PHK massal dan maraknya outsourcing. Pada pertemuan tersebut, turut hadir Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan serikat pekerja juga mengusulkan untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka juga mengusulkan perancangan ulang terhadap sistem pemilu, penghapusan tarif potongan ojol sebesar 10%, serta reformasi pajak.

Said Iqbal menyoroti pentingnya pembahasan cepat terkait RUU Perampasan Aset, serta menekankan bahwa kerjasama antara pemerintah, DPR, dan partai politik sangat diperlukan dalam proses legislatif. Usulan lain yang diajukan termasuk penghapusan pajak untuk THR, pesangon, dan JHT, serta peningkatan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menurutnya, proses pembahasan rancangan undang-undang memerlukan waktu yang berbeda-beda.

Source link