Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Lengkap

by -34 Views

Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 tokoh nasional pada Senin, 25 Agustus 2025, di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan tersebut meliputi berbagai kelas seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Tanda kehormatan ini diberikan sebagai pengakuan atas pengabdian serta kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang diberikan oleh Presiden atas jasa dan kontribusi yang luar biasa. Pengaturannya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Contoh beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan antara lain Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Setiap jenis penghargaan memiliki makna dan syarat penerimaan yang berbeda.

Misalnya, Bintang Republik Indonesia Utama merupakan penghargaan tertinggi negara yang diberikan kepada individu yang telah memberikan jasa sangat luar biasa dalam berbagai bidang untuk keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa. Sedangkan, Bintang Mahaputra Adipurna diberikan kepada individu yang memiliki jasa besar dalam mendukung kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa. Demikian pula dengan Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, masing-masing memiliki kriteria tersendiri untuk penerimanya.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi dari negara terhadap tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi bangsa dan negara. Pemberian tanda kehormatan ini menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap pengabdian serta kesetiaan yang telah ditunjukkan oleh para penerima penghargaan.{/*error=translatedText is empty*/}

Source link