Penangkapan Penganiaya Kakak Kandung di Jakut Setelah Dua Bulan Melarikan Diri

by -29 Views

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya yang berinisial S (47) setelah kabur selama dua bulan akibat cekcok masalah warisan di Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8) oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat korban berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai motor di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6). Pelaku, yang merupakan adik dari korban, turun dari motor dan mengambil alat tajam yang ada di dalam jok motor untuk memukul kepala korban. Motif dari penganiayaan ini diketahui berkaitan dengan perselisihan mengenai pembagian warisan antara pelaku dan korban.

Pelaku berhasil ditangkap setelah beberapa bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun korban mengalami luka parah dengan dua sayatan di kepala yang harus dijahit oleh medis, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link