Pemilik Ruko Marinatama Jakut Ajukan Gugatan Pembatalan SHP: Panduan Lengkap

by -23 Views

Sebanyak 42 warga pemilik ruko Marinatama di Kelurahan/Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, telah mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum warga pemilik ruko, Subali, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilakukan setelah para warga membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477 pada tahun 2001 tanpa memenuhi janji penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang seharusnya diterbitkan oleh WB.

Dampak dari tindakan ini membuat para warga khawatir, karena hingga saat ini, janji penerbitan sertifikat SHGB masih belum dipenuhi. Selain itu, warga juga diwajibkan membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dianggap tidak masuk akal, mencapai Rp300 juta per tahun dengan potongan diskon 50 persen menjadi Rp150 juta. Hal ini menjadi perhatian serius bagi warga, karena penerbitan SHP dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara.

Warga seperti Wisnu dan Robert merasa terbebani dengan tuntutan sewa yang tidak wajar dan permasalahan yang muncul terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun petugas BPN Jakarta Utara, Machmur, menyatakan bahwa tidak ada yang bertentangan dengan proses penerbitan SHP tersebut, tindakan ini tetap menjadi masalah serius bagi pemilik ruko di Marinatama. Hal ini menunjukkan perlunya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link