KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera

by -41 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada tahun anggaran 2018-2020. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, yang kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 205,14 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Selain itu, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ) sebagai tersangka, namun perkaranya dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. KPK telah menyelidiki kasus korupsi pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020.

Source link