Imigrasi Jaksel Tangkap 24 WNA Pelanggar Izin dan Pelecehan

by -24 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal yang tidak sesuai, bekerja secara ilegal, dan kasus pelecehan. Para WNA tersebut tertangkap dalam rangka Operasi Wira Waspada yang dilakukan oleh Imigrasi Jaksel di area Cilandak dan Kalibata.

Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang bertujuan mengawasi aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tim Inteldakim Imigrasi Jaksel merespons laporan dari masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar Cilandak dan Apartemen Kalibata City dengan cepat dan berhasil menangkap 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran.

Dari 24 WNA yang diamankan, sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Malaysia yang berada di Cilandak Barat, serta ada yang berasal dari Irak dan Mesir yang diamankan di Apartemen Kalibata City. Mereka tidak mampu menunjukkan paspor, melebihi masa izin tinggal, dan bekerja secara ilegal. Imigrasi Jaksel selanjutnya akan melakukan verifikasi dokumen keimigrasian dan izin tinggal serta kerja dari masing-masing WNA.

Selain itu, terdapat kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu WNA terhadap seorang WNI di apartemennya. Imigrasi Jaksel juga menemukan indikasi kesengajaan dalam pengajuan visa oleh sponsor WNA untuk tinggal di Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku, dengan Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar hukumnya.

Source link