Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys, pada Selasa, 8 Juli. Hakim Kairul Soleh menyampaikan bahwa selanjutnya adalah hak dari JPU untuk memberikan tanggapannya dan sidang akan dilakukan pada tanggal tersebut. Kairul juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama berada di tahanan.
Sidang eksepsi akhirnya ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, mengajukan nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menetapkan unsur tindak pidana dalam dakwaan mereka.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU adalah bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit, Reza Gladys, membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juni. Nikita juga menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.
Selain itu, Nikita Mirzani juga menyatakan kekecewaannya karena merasa diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya. Oleh karena itu, proses persidangan akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.