Polres Jakbar Meminta Keterangan Ahli Hukum Pidana tentang Investasi Bodong

by -29 Views

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim sejak tahun lalu karena merasa ditipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Yuni Ginting di Mapolres Metro Jakbar dimintai keterangan terkait alat bukti dan keterangan lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong ini. Dokumen percakapan WhatsApp berupa iming-iming dan bukti transfer menjadi bukti atau petunjuk yang merujuk kepada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, menegaskan bahwa dua alat bukti yang sudah disodorkan kepada penyidik sudah cukup untuk menjadikan terduga terlapor sebagai tersangka. Hal ini disusul dengan permintaan kepolisian untuk segera menentukan sikap, mengambil kepastian hukum, dan menangkap terduga pelaku investasi bodong. Peristiwa dugaan investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, di mana korban ditawarkan keuntungan 11 persen untuk investasi senilai Rp2,2 miliar oleh terlapor MHS dan NT. Menurut Hendricus, polisi harus mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum dengan adanya bukti yang cukup untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka.

Source link