PN Jaksel Sidang Dakwaan Nikita Mirzani: Kasus Pemerasan

by -32 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menyelenggarakan sidang pembacaan dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik perawatan kulit (skincare) dokter GP. Sidang ini dijadwalkan pada pagi hari, sesuai dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan dan sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari lima orang yang ditunjuk oleh kejaksaan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini dimulai ketika Nikita Mirzani diduga merendahkan produk skincare milik dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban dengan nilai hingga miliaran rupiah. Korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait tindak pidana berdasarkan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Source link