Peran dan Sejarah Paspampres: Pengawal Elite Presiden RI

by -35 Views

Paspampres, singkatan dari Pasukan Pengaman Presiden, adalah salah satu badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit terbaik dari berbagai kesatuan elit TNI. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta pengamanan kepada mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Satuan ini awalnya dikenal dengan nama Paswalpres, namun kemudian resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988.

Sejarah terbentuknya Paspampres terkait dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan RI, seiring dengan terbentuknya TNI dan Polri. Pada awal kemerdekaan, sejumlah pemuda pejuang bersatu untuk melindungi Presiden yang baru memimpin negara merdeka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan beberapa di antaranya adalah anggota Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dan mantan anggota PETA yang menjadi pengawal Istana.

Pada tanggal 3 Januari 1946, dalam situasi genting ketika Belanda menduduki Jakarta, dilakukan operasi penyelamatan pimpinan nasional yang melibatkan kerja sama antara unsur TNI dan Kepolisian. Keberhasilan misi ini menjadi tonggak penting dan tanggal 3 Januari 1946 diabadikan sebagai Hari Bhakti Paspampres. Kemudian, pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI, nama Pasukan Pengawal Presiden resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Saat ini, Paspampres tetap memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara.

Source link