Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Cara Penggunaannya

by -87 Views

Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, muncul istilah baru terkait dengan sumber daya listrik, yaitu SPKLU dan SPLU. Meskipun keduanya terkait dengan penyediaan listrik, fungsi mereka berbeda. SPKLU digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU disediakan untuk kebutuhan listrik umum. SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019. Dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis. Tempat jenis ini biasanya terletak di lokasi strategis yang sering dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik. Selain itu, SPKLU dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik di Indonesia.

Di sisi lain, SPLU diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi perangkat elektronik dan usaha kecil. SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Fasilitas ini banyak ditempatkan di trotoar atau taman kota untuk mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum. SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.

Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi. Sementara SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN. Penggunaan SPKLU melalui sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sementara SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.

Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel. Cara penggunaan SPKLU dan SPLU juga memiliki perbedaan. Untuk menggunakan SPKLU, pengguna perlu mengunduh aplikasi Charge.IN, membuat akun, memilih lokasi SPKLU yang tersedia, dan mengikuti langkah-langkah pengisian daya. Sementara untuk menggunakan SPLU, pengguna perlu mencari lokasi SPLU, membawa kartu e-money, dan memasukkan kode token ke meteran SPLU.

Dengan demikian, baik SPKLU maupun SPLU memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia. Kedua fasilitas ini berperan penting dalam memfasilitasi pemilik kendaraan listrik dan masyarakat umum dalam mendapatkan akses listrik yang diperlukan.

Source link