Praperadilan Kasus Hasto: Sidang Penyidikan Jumat

by -43 Views

Sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pagi. Jadwal sidang telah ditetapkan jam 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang lanjutan kedua panggilan terakhir untuk termohon dijadwalkan pukul 09.40 WIB.

Hingga saat ini, ruang sidang masih kosong tanpa kehadiran hakim. Pemohon dan termohon dari KPK juga belum hadir. Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim pada Jumat.

Pada Desember 2024, Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobi terhadap anggota KPU demi menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Source link