Alasan Gugat BYD ke Pengadilan Jakpus Terkuak

by -42 Views

BMW Indonesia menggugat BYD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggunaan merek M6. Langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual BMW serta menjaga standar kualitas produknya. BMW Group Indonesia, melalui Jodie O’tania, menjelaskan bahwa BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global untuk eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh BYD di Indonesia dapat menimbulkan kebingungan di publik.

BMW AG sudah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015 di Indonesia, dengan nomor permohonan D002015035540 dan perlindungan hukumnya berakhir pada 20 Agustus 2025. Di sisi lain, BYD telah menggunakan nama BYD M6 secara global sejak 2009. Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengakui adanya gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meskipun kasus ini tengah dihadapi BYD, perusahaan tetap memastikan bahwa hal ini tidak akan memengaruhi bisnis mereka di Indonesia. BYD yakin bahwa akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum BYD, dan mereka terus memantau perkembangannya untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan.

Source link