Jenis Kendaraan Wajib Uji KIR: Temuan Baru

by -33 Views

Uji KIR adalah tahap penting dalam memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan pemerintah. Proses ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Setelah uji KIR, kendaraan akan mendapatkan surat kelayakan dengan masa berlaku enam bulan. Kendaraan wajib menjalani uji KIR setidaknya dua kali setiap tahun untuk memperpanjang surat kelayakan. Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda dan pencabutan izin. Jenis kendaraan yang harus menjalani uji KIR meliputi angkutan umum, angkutan barang, dan kendaraan khusus. Melakukan uji KIR memberikan manfaat seperti meningkatkan kenyamanan perjalanan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan patuh terhadap hukum. Dengan demikian, uji KIR adalah langkah penting untuk memastikan kondisi dan kelayakan kendaraan yang digunakan dalam operasional sehari-hari.