Pakistan: Kisah Kontroversi 4 Orang Hukuman Mati, Al Quran, dan Ulama

by -28 Views

Pengadilan Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang atas tuduhan penistaan agama. Mereka dinyatakan bersalah karena mengunggah konten yang dianggap tidak pantas tentang tokoh agama Islam dan Al-Quran di media sosial. Undang-undang penistaan agama di Pakistan mengatur bahwa siapa pun yang menghina Islam atau tokoh agamanya dapat dihukum mati. Meskipun demikian, eksekusi hukuman tersebut belum dilakukan karena Khawatir akan memicu kekerasan massa.

Pengacara salah satu terdakwa, Manzoor Rahmani, menyatakan bahwa bukti yang cukup untuk menyalahkan kliennya tidak memadai. Oleh karena itu, dia akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Hakim Tariq Ayub menegaskan bahwa penistaan agama, termasuk ketidaktaatan terhadap tokoh suci dan Al-Quran, tidak dapat dibenarkan dan pelaku penistaan agama tidak berhak atas keringanan hukuman.

Selain hukuman mati, keempat orang tersebut juga dijatuhi denda sebesar 4,6 juta rupee dan dapat dijatuhi hukuman penjara jika hukuman mati mereka dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pakistan telah menerapkan undang-undang antipenistaan agama sejak tahun 1980-an, membuat tindakan menghina Islam menjadi ilegal.

Saat ini, banyak orang di Pakistan yang diadili karena tuduhan menghina agama atau menyebarkan konten yang dianggap menyinggung. Para kritikus menilai undang-undang penistaan agama sering disalahgunakan untuk menyelesaikan perselisihan pribadi. Hal ini menunjukkan keseriusan Pakistan dalam menegakkan hukum terkait penistaan agama.