Kecepatan Minimal dan Maksimal Berkendara di Jalan Tol: Batas Optimal

by -45 Views

Pengemudi diharapkan untuk selalu memperhatikan batas kecepatan di jalan tol guna menghindari kecelakaan lalu lintas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di jalan tol berkisar antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, atau sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Tujuan utama dari pengaturan batas kecepatan ini adalah untuk menjaga konsentrasi pengemudi serta memastikan agar mereka selalu mematuhi batas kecepatan yang aman saat berkendara.

Dalam kondisi tertentu, seperti hujan, batas kecepatan tertinggi yang direkomendasikan adalah 70 km/jam. Pengemudi juga diminta untuk tetap menjaga jarak aman dengan kendaraan lain serta memantau kondisi lalu lintas dengan seksama. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga memberikan himbauan agar pengemudi menghindari lajur paling kanan kecuali untuk melakukan penyusulan kendaraan lain. Pengemudi yang sudah menyalip kendaraan lain di lajur kanan diharapkan untuk segera kembali ke lajur awal sehingga tidak menghambat lalu lintas yang lebih cepat.

Pengemudi yang melajukan kendaraan secara statis di lajur kanan dan menghambat laju kendaraan lain disebut sebagai “lane hogger” oleh BPJT. Jika berhadapan dengan “lane hogger,” pengemudi dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson sebagai tanda agar kendaraan tersebut bisa kembali ke lajur yang benar. Semua ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan tol.