Seorang pemuda berinisial HK (28) di wilayah Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, terancam hukuman penjara tujuh tahun karena mencuri pipa dan kabel AC pada Senin (30/12). Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan bahwa pelaku akan dituntut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kejadian pencurian terjadi ketika rumah incaran pelaku sedang kosong dan dalam pembangunan. Korban yang mengetahui peristiwa tersebut melaporkannya ke Polsek Grogol Petamburan, sehingga tim reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Duren Timur, Jakarta Barat, pada Senin (20/1). Pencurian kabel dan pipa AC menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan pemadaman listrik dan kebakaran. Tindakan pencurian ini harus ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Penemuan Pencuri Kabel dan Pipa AC di Gropet: Ancaman 7 Tahun Penjara
