Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50% akan terus berlaku hingga Februari 2025. Namun, belum ada pembahasan mengenai perpanjangan kebijakan ini setelah Februari 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 memberikan diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama bulan Januari dan Februari 2025. Pelanggan pascabayar akan mendapat potongan tarif secara otomatis, sementara pelanggan prabayar hanya perlu membayar setengah dari biasanya untuk mendapatkan jumlah energi yang sama.
Penelusuran CNBC Indonesia menunjukkan bahwa diskon tarif listrik 50% untuk pembelian token berlaku untuk pelanggan 450 VA hingga 2.200 VA dengan batas maksimal setara pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan. Adapun ketentuan batas maksimal pembelian token untuk setiap daya listrik memberikan perkiraan biaya maksimal per bulannya. Misalnya, pelanggan dengan daya 450 VA diperkirakan akan mengeluarkan biaya sekitar Rp 67.230 per bulan setelah adanya diskon 50%, dan begitu pula untuk pelanggan dengan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Dengan demikian, kebijakan diskon tarif listrik 50% membantu memperkirakan biaya listrik bulanan bagi pelanggan rumah tangga selama bulan Januari dan Februari 2025. Meskipun belum ada pembahasan mengenai perpanjangan kebijakan ini, pelanggan dapat memanfaatkan potongan harga tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, penting bagi pelanggan untuk memahami ketentuan dan batas maksimal pembelian token listrik agar dapat mengelola pengeluaran listrik secara efisien selama periode diskon ini.(pgr/pgr)