Mengapa Sepeda Motor Dilarang di Tol: Temuan Menarik

by -72 Views

Sepeda motor dilarang untuk menggunakan jalan tol di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 dan Undang-Undang No 38 tahun 2004. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas karena jalan tol dirancang untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura memperbolehkan sepeda motor tertentu menggunakan jalan tol dengan kapasitas lebih dari 50cc, namun Indonesia tetap membatasi akses demi mencegah risiko kecelakaan. Pengendara motor yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas. Keputusan ini diambil untuk mendukung keamanan, efisiensi lalu lintas, serta untuk menjaga fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan yang optimal.