Penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, bermula dari perselisihan antara dua orang yang saling mengenal. Polisi menyebut pelaku berinisial MNHD alias U membacok korban berinisial A alias Boleng setelah tersulut emosi akibat dipukul menggunakan kursi rotan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku saat itu sedang berkumpul bersama dua temannya. Ketika korban melintas, MNHD menghampirinya untuk meminta rokok sambil memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”.
Panggilan tersebut membuat korban tersinggung. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Korban lalu mendatangi MNHD yang masih berada di lokasi bersama teman-temannya.
“Pelaku kesal karena korban mendatangi korban dengan langsung memukul menggunakan kursi rotan,” kata Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Menurut keterangan pelaku, pukulan itu sempat ditangkis menggunakan tangan. Setelah itu, MNHD mengambil celurit dari dalam rumah dan menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah.
Korban meninggal setelah kehilangan banyak darah
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, ketika pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Hasil pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat RSUD Cilincing menunjukkan adanya luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter.
Luka tersebut sempat dijahit sebanyak tiga jahitan. Namun, korban akhirnya meninggal karena kehabisan darah. Bobi menjelaskan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika kaki korban terjuntai dan terseret di aspal saat dibawa menuju ruang IGD.
Dalam keterangan sebelumnya, korban disebut berinisial ADN, 32 tahun. Sementara itu, keterangan terbaru dari penyidik menyebut korban dengan inisial A alias Boleng.
Hasil tes urine dan barang yang ditemukan
Syaiful mengatakan pelaku dan korban merupakan teman serta sama-sama pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif narkoba. Polisi juga menyebut korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.
Polisi memastikan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika kejadian. Saat melakukan penyisiran di rumah, petugas tidak menemukan minuman keras, tetapi menemukan sabu dan inex.
MNHD kemudian menyerahkan diri kepada polisi setelah kejadian tersebut. Ia terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
