Penertiban penjualan obat keras daftar G secara terbuka di jalan membuat pola peredarannya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bergeser ke sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Kepolisian kini mewaspadai penjualan yang dilakukan secara lebih tertutup dengan menyimpan obat di rumah dan mengirimkannya setelah menerima pesanan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pola baru tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah titik penjualan di jalan ditertibkan. Untuk memantau situasi, kepolisian menempatkan satu subunit setiap hari di Polsubsektor Tanah Abang bersama Babinsa dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Setelah jalan kita bersihkan, sekarang masih ada lagi istilahnya sistem COD. Ini yang perlu kita waspadai,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Penjualan Beralih ke Rumah
Menurut Wisnu, obat-obatan tersebut tidak lagi ditawarkan secara terbuka. Penjual menyimpan barang di rumah, kemudian mengirimkannya kepada pembeli setelah ada pesanan. Kepolisian masih mendalami pola itu untuk mencegah peredaran kembali berkembang di kawasan Tanah Abang.
Dalam Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus dengan barang bukti 70.017 butir obat daftar G. Wisnu menegaskan, modus penyimpanan di rumah membuat pengawasan terhadap peredaran obat tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Karena ini mainnya di rumah-rumah, barangnya disimpan di rumah. Nanti ada pesanan baru dikirim,” ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G, termasuk tramadol, terus dilakukan bersama unsur pemerintah dan masyarakat. Langkah tersebut, kata dia, mencakup penegakan hukum sekaligus pencegahan agar peredaran dan penggunaan obat keras tidak meluas, terutama di kalangan generasi muda.
Polisi Dalami Jaringan Penjual dan Pembeli
Reynold menyebut informasi dari masyarakat menjadi salah satu dukungan penting dalam penanganan kasus. Setiap laporan mengenai dugaan peredaran obat keras dipilah dan didalami terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Polisi juga menemukan sejumlah kasus dengan pola penjual dan pembeli yang sama-sama berasal dari luar Tanah Abang. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui pola peredaran sekaligus alasan kawasan itu menjadi sasaran transaksi obat daftar G.
“Yang kita coba dalami, apakah begitu trennya sehingga lokasi ini menjadi tempat sasaran untuk penjualan. Namun kami tidak tinggal diam, seluruh elemen masyarakat selalu mengumandangkan dan menggelorakan untuk dapat memberantas khususnya obat-obat terlarang daftar G ini,” kata Reynold.
Ia menegaskan, penindakan akan terus dilakukan di lokasi yang dinilai rentan atau berpotensi menjadi tempat peredaran obat keras tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran dan penggunaan obat daftar G dengan menyampaikan informasi yang dapat ditindaklanjuti.
