Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Lengkap

by -30 Views

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto merupakan bagian dari pemutakhiran elemen data kependudukan yang harus memiliki alasan sesuai ketentuan.

Penggantian foto dapat diajukan terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen pada pemilik KTP-el. Kondisi tersebut bisa membuat penampilan seseorang berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan, sehingga foto lama tidak lagi memadai untuk membantu proses pengenalan identitas.

Kondisi yang memungkinkan foto diperbarui

Selain perubahan fisik permanen, kerusakan fisik pada KTP-el juga dapat menjadi dasar penerbitan kartu baru. Dalam situasi ini, pemilik dokumen perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perubahan foto berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. KTP-el tidak hanya memuat foto, tetapi juga menyimpan data biometrik yang digunakan sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan. Karena itu, foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik dapat berkaitan dengan kebutuhan pemutakhiran data, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Foto pada KTP-el juga tidak diganti dengan cara menyerahkan pas foto baru secara bebas seperti dalam pengurusan dokumen tertentu. Perekaman dan pembaruan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah dilakukan verifikasi.

Pengajuan dilakukan melalui Disdukcapil

Warga yang memenuhi alasan perubahan dapat mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Prosesnya dilakukan dengan mencatat perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah disesuaikan.

Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lain. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus layanan tersebut dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena ketentuan teknis tidak selalu sama di setiap wilayah, masyarakat disarankan mengecek persyaratan kepada Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan layanan perubahan foto yang diajukan.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi bukan berdasarkan keinginan pribadi semata. Dasar utamanya adalah perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el, dengan proses yang dilakukan melalui verifikasi dan sistem administrasi kependudukan resmi.

Source link