Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan untuk mengenang rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan ini juga ditempatkan sebagai pengingat atas kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Hari Kesaktian Pancasila tidak sama dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Hari Lahir Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai dasar negara. Sementara itu, peringatan 1 Oktober berkaitan dengan peristiwa 1965 serta proses sejarah yang melatarbelakangi penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.
Peristiwa 1965 dan para korban
Dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung pada akhir September hingga awal Oktober 1965, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Enam jenderal tersebut adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.
Ketujuh korban kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Jenazah mereka ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi itu selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti dan dikaitkan dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.
Pada masa itu, pemerintah menggunakan narasi resmi yang menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Terdapat perdebatan akademik mengenai aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakanginya. Karena itu, penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.
Penetapan tanggal 1 Oktober
Peringatan 1 Oktober telah diselenggarakan sebelum tanggal tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Pemerintah kemudian menetapkannya secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatan dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
Monumen Pancasila Sakti dan makna peringatan
Monumen Pancasila Sakti dibangun di kawasan Lubang Buaya dan diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.
Sejak itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang lekat dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan tersebut digunakan untuk mengenang para korban yang ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi sekaligus mengingatkan kembali perjalanan sejarah bangsa. Pemerintah juga mendorong agar nilai-nilai Pancasila tidak berhenti pada pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
