Petugas gabungan menyita sejumlah barang milik warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam razia yang digelar secara insidental pada Rabu malam. Barang yang diamankan antara lain obat-obatan dan sendok berbahan besi.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap barang yang penggunaannya dibatasi di dalam rutan. Menurut dia, barang-barang tersebut tidak seluruhnya tergolong benda terlarang.
“Kalau yang kami sita ini saat razia bukan tidak boleh digunakan, hanya dibatasi. Contoh seperti sendok yang terbuat dari besi tidak bisa digunakan di dalam, lalu obat-obatan dari apotek,” kata Sigit di Jakarta, Rabu.
Obat dari klinik rutan ikut diamankan
Selain peralatan berbahan logam, petugas menemukan obat-obatan yang sebelumnya diperoleh melalui klinik Rutan Pondok Bambu. Obat tersebut merupakan obat legal yang diberikan kepada warga binaan berdasarkan kebutuhan pengobatan.
Namun, obat yang sudah tidak digunakan tetap disita. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh warga binaan, terutama ketika obat masih tersisa setelah kondisi penerimanya membaik.
“Kita khawatirkan obat-obatan ini disalahgunakan oleh warga binaan. Jadi mungkin karena obat itu resepnya harus tiga hari, tapi warga binaan tersebut satu hari sudah sembuh, maka yang bersangkutan sudah tidak menggunakan obat itu. Oleh sebab itu kita sita untuk kita musnahkan,” ujar Sigit.
Ia menyatakan seluruh barang yang disita akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Sigit menambahkan, tidak semua barang yang ditemukan otomatis diamankan. Barang tertentu, seperti cermin berukuran kecil, masih dapat ditoleransi penggunaannya.
“Tapi kalau barang-barang yang sifatnya seperti cermin yang kecil ini masih bisa ditoleransi,” katanya.
Bagian dari penggeledahan rutin
Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba ataupun alat komunikasi ilegal. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan wilayah Jakarta, yang mencakup lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Kegiatan itu juga dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelaksanaannya melibatkan petugas internal pemasyarakatan bersama unsur TNI dan Polri.
Sigit menjelaskan, penggeledahan serupa dilakukan secara berkala maupun insidental. Razia di Rutan Pondok Bambu pada Rabu malam termasuk dalam kategori insidental.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan baik rutin secara berkala maupun insidental. Jadi seperti malam hari ini adalah insidental,” kata Sigit.
Ia berharap keterlibatan TNI dan Polri memperkuat sinergi pengamanan sehingga proses penggeledahan berlangsung aman dan tertib.
