Penangkapan Besar-Besaran Narkoba di Kalideres, Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, dengan hasil penyitaan yang cukup besar.
Penemuan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja. Tidak hanya narkotika, tetapi polisi juga menyita barang-barang lain seperti tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan berbagai barang lain yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres, sehingga tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan langkah tegas untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Penangkapan Tersangka
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TE di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. TE diduga sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba ini.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa TE mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang dengan inisial A, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Transaksi antara TE dan A dilakukan secara tatap muka dengan pembayaran melalui transfer.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih lanjut, termasuk upaya untuk menemukan pemasok dari barang terlarang tersebut.
TE saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
