Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Ini Syarat dan Caranya
Jakarta – Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas telah dihapus. Meski begitu, pemilik baru masih perlu membayar sejumlah biaya administrasi untuk mendapatkan dokumen kendaraan yang sah.
Kebijakan Terbaru Mengenai BBNKB
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), BBNKB tidak lagi dikenakan pada kendaraan bekas saat berpindah kepemilikan. Namun, pemilik mobil bekas tetap harus membayar biaya administrasi untuk mendapatkan dokumen kendaraan yang baru.
Syarat dan Prosedur Balik Nama Mobil Bekas
Bagi pemilik mobil bekas yang ingin melakukan balik nama, beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, bukti jual beli, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah.
Proses balik nama dimulai dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Setelah itu, dokumen diserahkan untuk verifikasi data kepemilikan dan penerbitan dokumen baru dengan identitas pemilik yang baru.
Seiring dengan penghapusan BBNKB, pemilik mobil bekas masih harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Jadi, meski biaya BBNKB sudah tidak berlaku, tetap ada kewajiban administrasi lain yang perlu dipenuhi.
Untuk informasi lebih lanjut, pemilik mobil bekas disarankan untuk memeriksa ketentuan Samsat setempat dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan proses balik nama.
