Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap di Tangerang
Polsek Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40), yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Modus Operandi Pelaku dan Penangkapan
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan bahwa pelaku S melakukan aksi pencurian bersama rekannya ST. Saat melakukan aksi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, keduanya memiliki peran tersendiri. ST bertugas memantau situasi lingkungan, sementara S sebagai eksekutor pembobolan.
Penangkapan terjadi setelah korban, Sri Tanti, melaporkan rumahnya dibobol saat sedang pergi bersama keluarganya. Pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas serta ponsel hilang. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa emas curian telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan ponsel beserta kardusnya sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan rumahnya. Masyarakat diminta agar tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu yang lama dan memastikan seluruh akses masuk terkunci dengan baik. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
