Skema Bantuan Rumah Rp30 Juta untuk Korban Gempa NTT

by -62 Views

BNPB Berikan Bantuan Dana Stimulan untuk Korban Gempa NTT

Skema Bantuan Dana Stimulan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan skema bantuan dana stimulan bagi warga yang terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah mengalokasikan anggaran mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per unit bangunan sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa proses pendataan rumah rusak masih berlangsung dengan koordinasi pemerintah daerah. Penyaluran dana akan dilakukan setelah melalui tahap verifikasi teknis.

Skema Bantuan

Berton menyebutkan bahwa skema bantuan untuk rumah rusak terbagi menjadi dua. Rumah rusak sedang akan mendapat dana stimulan sebesar Rp 30 juta, sementara untuk rumah rusak ringan akan mendapat Rp 15 juta.

Untuk rumah yang rusak berat, pemerintah akan membangun kembali hunian baru sesuai dengan standar harga yang berlaku. Penentuan anggaran untuk rumah rusak berat mengacu pada regulasi penganggaran untuk memastikan keadilan bagi semua korban terdampak.

Penanganan Darurat dan Prioritas Pemerintah

Pemerintah saat ini masih memprioritaskan penanganan darurat dalam minggu pertama dan kedua pascabencana. Fokus utama adalah pasokan logistik dan kesehatan bagi 150.576 pengungsi. Data pendataan lapangan akan divalidasi ulang untuk menentukan penerima manfaat bantuan perbaikan rumah.

Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menelan korban jiwa sebanyak 87 orang dan jumlah pengungsi mencapai 150 ribu orang menurut data terbaru dari BNPB.

Source link