DPR Usulkan RUU Migas: Badan Baru Pengganti SKK Migas

by -56 Views

RUU Migas: Penggantian SKK Migas dengan Badan Usaha Khusus

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menjadi UU baru. Salah satu aspek kunci dari RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Reformasi Kelembagaan Migas

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan ini sebagai respons atas mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas sejak 2012. Badan Usaha Khusus ini diusulkan untuk memperkuat ketahanan energi dan memberikan kepastian hukum dalam sektor migas nasional.

Sejak MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pada 2012, SKK Migas dibentuk sebagai lembaga sementara. Draf RUU Migas kini mengusulkan pembentukan BUK yang akan memiliki kewenangan mengelola operasional hulu migas dan berperan sebagai regulator di bawah koordinasi Presiden.

Pembahasan dan Harapan Terkait RUU Migas

Menurut pernyataan dari anggota DPR, mereka berharap pembahasan RUU Migas dapat selesai pada Oktober 2026. Pembentukan BUK diharapkan dapat mempercepat pengembangan sektor migas di Indonesia dan mendukung iklim investasi di hulu migas. Dengan langkah ini, diharapkan penguasaan dan pengusahaan migas dapat lebih terkendali dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Revisi UU Migas ini telah melalui proses persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR, dihadiri oleh para pimpinan DPR serta anggota Dewan lainnya. Baleg DPR telah menyetujui harmonisasi RUU Migas sebagai rancangan undang-undang baru, dengan semua fraksi sepakat terhadap RUU tersebut.

RUU Migas ini menjadi inisiatif DPR untuk meningkatkan tata kelola sektor migas, dengan menggantikan peran SKK Migas dengan Badan Usaha Khusus. Semua perubahan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menciptakan kepastian hukum dalam industri migas.

Source link