Eksepsi Terdakwa Pemerasan Ditolak Majelis Hakim PN Jakpus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL). Penasihat hukum terdakwa dianggap memasuki pokok perkara sehingga ditolak.
Materi Eksepsi di Luar Batas Materi Perlawanan
JPU Andri Saputra menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa telah melewati batas materi perlawanan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ada tiga kategori materi eksepsi yang dijelaskan oleh Andri, yakni terkait dengan kompetensi pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, dan dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil.
Menurut Andri, eksepsi seharusnya hanya menguji formil dakwaan, seperti mengenai penandatanganan dakwaan, tanggalnya, identitas terdakwa, dan uraian dakwaan yang jelas. Masalah substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara, termasuk ancaman kekerasan, pemerasan, dan kerugian yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.
Pelajari Secara Rinci Materi Eksepsi Sebelum Menyampaikan Tanggapan
Walaupun demikian, JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
