Polsek Pademangan Kejar Dua Pelaku Perusakan Kabel Optik
Polsek Pademangan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang terlibat dalam kasus perusakan kabel optik di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian, ada dua pelaku dengan inisial B dan BR yang memerintahkan empat orang lain untuk melakukan aksi perusakan.
Peran Pelaku dan Motif Perusakan
Empat pelaku yang telah berhasil ditangkap adalah AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23) beserta barang bukti berupa kabel optik, tangga, dan tang pemotong kabel. Motif dari perusakan ini diduga karena adanya persaingan usaha. Pelaku berinisial B diduga meminta pelaku lain untuk merusak kabel optik milik korban PT TKP dengan imbalan uang senilai Rp1 juta.
Pelaku lain dengan inisial BR kemudian turut terlibat dengan memberikan uang sejumlah Rp700 ribu kepada tambahan pelaku untuk melakukan perusakan tersebut. Akibat perusakan ini, perusahaan kabel optik mengalami gangguan jaringan internet yang berdampak pada aktivitas kerja, ekonomi, dan kebutuhan informasi masyarakat, terutama yang bergantung pada sektor digital.
Penangkapan dan Dampak
Selang beberapa jam setelah kejadian, keempat pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan. Doly mengungkapkan bahwa aksi perusakan ini juga dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan internet yang disediakan. Polsek Pademangan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku B dan BR untuk memastikan keamanan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.
