Polisi Amankan Anak Tersangka Kekerasan Seksual di Jagakarsa
Jakarta – Kepolisian telah mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Mei 2026 dan polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Penangkapan dan Pemeriksaan di Mapolsek Jagakarsa
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan pada Rabu, petugas langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, polisi dibantu oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan penduduk sekitar. Anak yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
Nurma menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini. Mereka juga akan mencari alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana, termasuk CCTV yang bisa menjadi bukti pendukung.
Kerjasama Warga dan Penyerahan Pelaku
Kapolsek Jagakarsa juga mengapresiasi kerjasama dari Ketua RT dan warga sekitar yang membantu dalam penanganan kasus ini. Mereka bahkan menyerahkan anak yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan petugas sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh.
Pelaku yang masih berstatus anak telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Dengan kerjasama antara pihak kepolisian, warga, dan institusi terkait, diharapkan kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Kepedulian terhadap perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijunjung tinggi.
