Polisi Selidiki Penjualan Etomidate di Tempat Hiburan Malam

by -120 Views

Pelaku Mengedarkan Narkotika di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seizin Manajemen

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelaku yang mengedarkan narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku menyamar layaknya pengunjung biasa dan menjual barang haram itu kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen tempat.

Modus Operandi yang Terungkap

Pelaku berhasil masuk ke tempat hiburan malam tersebut tanpa sepengetahuan manajemen dan menawarkan etomidate kepada pengunjung secara diam-diam. Saat ditangkap, mereka berpura-pura menjadi tamu biasa di lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengungkap kasus ini setelah pihak manajemen melaporkan aktivitas transaksi mencurigakan yang terjadi di tempat tersebut. Bahkan, pelaku diduga menggunakan jasa ojek online untuk mengirim barang haram tersebut setelah menerima pesanan melalui WhatsApp.

Penindakan Hukum

Dua pengedar narkotika jenis etomidate, dengan inisial FIS dan WS, berhasil ditangkap di tempat hiburan malam tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Penjualan narkotika secara sembunyi-sembunyi dan tanpa seizin tempat hiburan malam merupakan tindakan yang merugikan serta membahayakan masyarakat luas. Kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika agar lingkungan sekitar dapat terbebas dari ancaman yang ditimbulkannya.

Source link