Polisi Bekasi Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran Maut

by -131 Views

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran Maut di Kabupaten Bekasi

Jakarta – Aksi tawuran yang berujung fatal di Kabupaten Bekasi akhirnya membawa hasil setelah pihak kepolisian berhasil meringkus tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Kejadian tragis ini menewaskan seorang anak di bawah umur di Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku Aksi Tawuran

Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, membeberkan bahwa tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah NU (16 tahun), F (16 tahun), dan A (19 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya berinisial B masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa berdarah tersebut bermula dari ajakan pelaku A kepada kelompoknya untuk melakukan tawuran di sekitar Underpass Tambun. NU dan F setuju dengan ajakan tersebut dan mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis celurit. Saat melintas, mereka mengejar kelompok lawan dan menyasar korban HNW (16 tahun), seorang pelajar kelas IX, yang akhirnya tewas karena sabetan celurit.

Penangkapan Pelaku dan Imbauan Polisi

Para pelaku berhasil ditangkap di sekolah dan kediaman mereka di wilayah Bekasi Timur dan Tambun Selatan. Polisi menyita tiga senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi terkait insiden tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur, guna mencegah tindak kenakalan remaja dan kekerasan jalanan yang merugikan masa depan generasi muda.

Source link