Hakim Perberat Vonis Serka Nasir dalam Kasus Kacab Bank: Alasan Tersebut

by -63 Views

Pengadilan Militer Vonis Lebih Berat Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat dari dakwaan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).

Hukuman penjara 13 tahun telah dikenakan kepada Terdakwa Serka Nasir, lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Militer. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, termasuk dampak psikologis yang besar bagi keluarga korban.

Perbuatan Keji dan Tidak Berperikemanusiaan

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Tindakan yang dilakukan dianggap sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Para terdakwa secara sadar tidak memberikan pertolongan kepada korban yang sudah dalam kondisi lemah dan tidak berdaya. Mereka membuang korban di pinggir jalan hingga akhirnya korban meninggal dunia, mencoreng nama baik TNI dan merusak citra TNI Angkatan Darat di mata masyarakat.

Vonis dan Tuntutan

Serka Nasir dihukum penjara 13 tahun, sementara Kopda Feri Herianto dihukum penjara tujuh tahun, dan Serka Frengky Yaru dihukum penjara satu tahun. Terdakwa satu dan dua juga dipecat dari dinas militer dan dikenakan biaya restitusi masing-masing sebesar Rp750 juta dan Rp500 juta.

Source link