Akademisi Saiful Mujani Dituduh Penghasutan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Jakarta – Tuduhan pasal penghasutan yang disangkakan kepada akademisi Saiful Mujani menimbulkan polemik. Kuasa Hukumnya, Todung Mulya Lubis, menilai tuduhan tersebut tidak beralasan dan bahkan bisa merugikan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Tuduhan Absurd dan Preseden Buruk
Todung menganggap bahwa Pasal 246 KUHP yang dikenakan kepada kliennya adalah hal yang absurd. Ia menyatakan ketidaktahuan terhadap siapa yang dihasut, siapa yang merasa terhasut, serta tindakan apa yang telah dilakukan oleh pihak yang merasa terhasut.
Meskipun begitu, Todung tetap menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap setelah klarifikasi dilakukan, polisi dapat segera menghentikan perkara tersebut.
Kriminalisasi Terhadap Kritik
Selain Tuduhan terhadap kliennya, Todung juga menyoroti tren kriminalisasi terhadap kelompok sipil, akademisi, dan kritik terhadap kebijakan publik. Ini membuat ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin sempit.
Menurut Todung, pendapat kritis yang disampaikan Saiful Mujani melalui hasil riset dan analisisnya adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Komitmen untuk Bertindak Kooperatif
Di sisi lain, Saiful Mujani menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan siap memberikan informasi atau hadir saat dipanggil oleh pihak berwajib.
Saiful tidak hanya melihat masalah ini sebagai ujian pribadi, tetapi juga sebagai ujian terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi komunitas akademik dan aktivis yang memiliki komitmen pada nilai-nilai kebangsaan.
