Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, yang menyebabkan kerugian senilai Rp160 juta bagi korban. Pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Iptu Indra Basuki, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 486 dan/atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menawarkan dan menjual properti tanah dan bangunan yang bukan merupakan miliknya tanpa seizin pemilik sah. Kejadian ini bermula ketika pelaku menemui korban pada Sabtu, 24 Januari, untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke. Korban dan pelaku lalu melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen, sepakat harga senilai Rp260 juta yang harus dibayarkan pada Senin, 26 Januari, dengan uang muka sejumlah Rp160 juta yang ditransfer ke rekening pelaku.
Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk segera mengurus dokumen dan menyerahkannya kepada korban. Korban kemudian menyadari bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain dan ketika mencoba menghubungi pelaku, tidak mendapat respons. Setelah melaporkan kejadian ini, petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Polsek Kawasan Sunda Kelapa akan terus mengungkap kebenaran di balik penipuan ini. Ayo waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab seperti ini.
