Pada Selasa malam, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga menjual obat keras ilegal kepada nelayan dan ABK di Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. AKBP Ardhie Demastyo menyebutkan bahwa pria tersebut diamankan di sebuah kios yang sebenarnya menjual kosmetik tetapi digunakan sebagai tempat berjualan obat-obatan terlarang. Pihak kepolisian berhasil menyita ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihex dari pelaku.
Penggerebekan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya kecurigaan terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar kawasan pesisir Muara Angke. Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti double y, tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, calmlet alprazolam, merlopam, dan lain sebagainya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
AKBP Ardhie menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pesisir dan kelompok nelayan. Kasus penangkapan ini menjadi salah satu upaya polisi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman obat-obatan ilegal.
