Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan resmi terkait kenaikan harga bahan bakar minyak yang direncanakan menjelang 1 April 2026. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, Pemerintah Australia mengumumkan pemangkasan pajak bahan bakar minyak sebesar 50% sebagai langkah untuk menekan tekanan inflasi. Tindakan ini diambil menyusul lonjakan harga minyak dunia jenis brent yang mencapai seratus lima belas dolar per barel akibat situasi perang di Timur Tengah. Informasi lebih lanjut tersedia dalam program Evening Update CNBC Indonesia yang disiarkan pada Selasa, 31 Maret 2026.
