Pada hari Selasa, Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengumumkan penangkapan dua orang dengan inisial WH (48) dan TA (40) yang diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kosong yang dimiliki oleh korban FR di Jalan Kecapi 5, Gang Nasan Umar, RT 05/RW 05, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dan polisi merespons panggilan 110 dengan segera. Berkat informasi dari kamera pengawas (CCTV), korban dapat melihat adanya orang yang mencurigakan masuk ke rumahnya. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada aparat keamanan setempat. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kunci rumah dan satu ponsel milik pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan rumah dan pengawasan yang ketat, serta kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan untuk mencegah tindakan kriminal. Dengan adanya tindakan cepat dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga keamanan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
