Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F yang membunuh wanita berinisial DA (36) di Jakarta Timur terancam hukuman penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Tersangka juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU yang mengatur tentang penganiayaan berat. Tersangka F ditangkap setelah berusaha melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak. Korban, DA, cucu dari pelawak Betawi Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi kejadian dimulai dari cekcok antara tersangka dan korban yang akhirnya berujung pada pembunuhan. Mayat korban ditemukan di kontrakan di Jakarta Timur, dalam kondisi darah sudah mengering di lantai dan kasur. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian terjadi pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi menemukan pintu kontrakan terkunci dari dalam namun berhasil masuk dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Kedua saksi, ibu dan kakak korban, berhasil memasuki rumah dan menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pelaku pembunuhan wanita di Jaktim terancam hukuman seumur hidup
